Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim sebagai Komisi yang diamanahkan untuk membahas ketiga raperda retribusi menggelar Uji Publik.
Kegiatan dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Sejumlah narasumber dihadirkan. Mulai dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Kepala Bapenda Kaltim Ismiyati, dan Dosen Fakultas Hukum Unmul Rosmini, serta dihadiri sejumlah peserta dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akademisi di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/11/2020).
BacaJuga
Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa Komisi II telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa agenda Rapat Dengar Pendapat bersama OPD yang berkepentingan di dalam Raperda Perubahan tersebut telah dilaksanakan secara komprehensif.
“Disamping itu, untuk memperkuat legitimasi isi Perda Perubahan tersebut Komisi II juga telah melakukan kunjungan kerja kebeberapa tempat, yang bertujuan untuk mengetahui secara faktual kondisi ril tempat yang dimaksud,” ucap Veridiana.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat potensi layanan baru yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim pada ketiga Perda retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, sehingga menjadi penting untuk kemudian dilakukan perubahan.
Revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap ketiga Perda Retribusi JasaUmum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melahirkan Peraturan Daerah yang lebih adil, lebih efektif, lebih tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundangan yang diselenggarakan untuk melaksanakan sosialisasi dan serta tanggapan para pemangku kepentingan. Dari kegiatan uji publik akan diketahui apakah rancangan peraturan sudah baik atau masih perlu perbaikan,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya Sigit Wibowo mengatakan dalam sambutannya sekaligus membuka acara uji publik, bahwasanya tahapan uji publik dalam proses penyusunan Raperda merupakan tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekedar formalitas belaka. Uji publik dimaksudkan untuk melihat persepsi dan ekspektasi awal masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan disahkan.
“Kegiatan uji publik merupakan tahapan dari proses pembahasan Raperda di DPRD Kaltim untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat dalam rangka perbaikan draft raperda sebelum ditetapkan oleh DPRD Kaltim,” kata Sigit.
Tampak hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Ismail, Safuad, dan M Syahrun serta Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sutomo Jabir dan Jawad Sirajuddin. (Adv)