Tenggarong – Koperasi Merah Putih yang dibentuk di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini resmi memiliki struktur kepengurusan. Saat ini, proses legalisasi badan hukum koperasi masih menunggu penerbitan akta notaris.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, mengungkapkan bahwa proses legalisasi sebenarnya ditargetkan selesai minggu ini, namun terdapat kendala teknis yang menyebabkan sedikit keterlambatan.
“Untuk akta notaris belum dilaksanakan. Targetnya sebenarnya minggu ini, tapi ada kendala yang membuat prosesnya sedikit tertunda,” ujarnya belum lama ini.
Meski demikian, Arifadin memastikan bahwa proses pendaftaran akan segera dilanjutkan. Ia menilai pendirian koperasi ini sebagai langkah tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi warga.
“Koperasi Merah Putih ini program positif dan efektif untuk membangkitkan perekonomian warga,” tutur dia.
Koperasi tersebut dirancang untuk fokus pada sektor perikanan, mulai dari pemberian penyuluhan soal bibit ikan, penyediaan pakan, hingga penyerapan hasil panen ikan dari warga.
Arifadin juga menekankan bahwa operasional koperasi tidak akan saling tumpang tindih dengan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena sudah dilakukan pembagian peran yang jelas.
“Kita sekat tugas dan fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan BUMDes,” jelasnya.
Ia berharap, kehadiran koperasi bisa menjadi penggerak utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan desa.
“Semoga koperasi ini bisa mendorong ekonomi kerakyatan di Desa Muara Muntai Ilir,” pungkasnya.








