KPU Bontang Butuh 1.939 Anggota KPPS Dalam Menghadapi Pilkada 2024

Foto : KPU Kota Bontang

BONTANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Bontang.

Sebanyak 1.939 anggota KPPS dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pemungutan suara pada 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS yang bertugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.

Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, menekankan bahwa peran KPPS sangat penting dalam menjaga kelancaran pemungutan suara dan memastikan hak pilih warga, termasuk pemilih disabilitas, terlindungi.

“KPPS tidak hanya membantu pemilih menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas. Hak pilih seluruh masyarakat harus terlindungi,” ujar Rina, Selasa (10/9/2024).

Pembentukan KPPS dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang menetapkan KPPS sebagai badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS. KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab langsung kepada KPU Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 17 hingga 21 September 2024. Pendaftaran dilakukan melalui sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.

Rina Megawati juga mengingatkan bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

“Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, pas foto ukuran 4×6, dan surat pendaftaran,” jelasnya.

Untuk memperkenalkan peran dan mekanisme pendaftaran KPPS, KPU Bontang akan mengadakan sosialisasi pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang. Warga diundang untuk berpartisipasi dalam acara ini agar memahami lebih jauh tentang tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Selain itu, Rina juga menekankan bahwa calon anggota KPPS harus netral dan tidak boleh terlibat dalam tim sukses atau menjadi saksi dari pasangan calon kepala daerah.

“Mereka harus memahami aturan Pilkada dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas,” tambahnya.

Sebagai penghargaan atas kerja kerasnya, anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp850.000 per bulan, sementara ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000 per bulan. Selain itu, petugas pengamanan TPS (Satlinmas) juga akan menerima honor sebesar Rp650.000 per bulan.

Berikut adalah jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 di Bontang:

– Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

– Penerimaan berkas: 17-28 September 2024

– Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

– Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

– Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

– Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

– Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024

– Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Dengan adanya sosialisasi dan sistem pendaftaran yang lebih efisien melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), KPU Bontang berharap proses seleksi calon anggota KPPS dapat berlangsung transparan dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Kita berharap partisipasi masyarakat akan tinggi dalam proses ini, untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil demi kemajuan Bontang ke depan,” pungkasnya.

Bagikan:

Pos terkait