Mediaetam.com,Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar )telah menempel pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantor desa/Kelurahan yang ada di Kukar sebagai informasi kepada warga terkait hak pilih masyarakat.
Hal tersebut dalam rangka sosialisasi DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara ( Pilbup Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
BacaJuga
Komisioner KPU Kabupaten Kukar, Yuyun Nurhayati mengugkapkan, pengumuman DPT telah dipasang di tiap TPS di Desa/Kelurahan sejak tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Ia menjelaskan, hingga tanggal 6 November 2020 mendatang, pengumuman DPT sudah harus terpasang agar diketahui oleh masyarakat.
“Jadi, warga silahakan ke TPS atau desa/kelurahan masing-masing untuk mengetahui DPTnya,” ujarnya.
Yuyun mengimbau warga untuk mendatangi tempat penempelan pengumuman DPT tersebut untuk mencermati para DPT.
Sehingga jika ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat di laporkan ke TPS masing-masing untuk di coret.
“Kalau ada warga yang baru pindah ke Kukar dan belum masuk DPT tapi dia baru jadi warga Kukar, bisa langsung ke TPS dan membawa KTP elektroniknya,” pungkasnya. (Akbar)