TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menegaskan komitmennya dalam membangun sektor keagamaan. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan bahwa dua program besar akan tetap menjadi prioritas tahun depan: rehabilitasi masjid dan sertifikasi lahan masjid di seluruh wilayah Kukar.
Menurut Aulia, pembangunan keagamaan tidak hanya tentang memperbaiki fasilitas ibadah yang sudah berdiri, tetapi juga memastikan bahwa lahan tempat masjid berada memiliki legalitas resmi. Hal ini dinilai penting agar masjid tidak mengalami sengketa lahan di kemudian hari.
Aulia juga menyampaikan Kukar baru saja menjadi salah satu dari 25 daerah terpilih di Indonesia untuk mengikuti kursus pemantapan pimpinan daerah. Program tersebut diikuti oleh 548 kabupaten/kota, namun hanya sedikit yang memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan berskala nasional tersebut.
Ia menjelaskan terkait pelatihan tersebut membahas bagaimana pembangunan daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal. Menurutnya, pembangunan terbaik adalah pembangunan yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.
“Kursus itu membahas bagaimana sinergi pembangunan pusat dan daerah bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, termasuk masyarakat Kukar,” ujar Aulia.
Program Keagamaan
Terkait program keagamaan, Aulia menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak hanya fokus pada perbaikan bangunan masjid. Tahun 2026, Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menargetkan sertifikasi lahan untuk sekitar 700 masjid, terutama masjid besar di kecamatan dan desa.
“Rehabilitasi masjid tetap berjalan. Sementara sertifikasi tanah masjid akan kita prioritaskan sebanyak 700 lokasi, bekerja sama dengan BPN. Program ini ditargetkan selesai dalam dua tahun,” jelasnya.
Dirinya menekankan sertifikasi lahan masjid berbeda dengan bantuan akta yayasan senilai Rp5 juta yang selama ini diberikan pemerintah. Sertifikasi memberikan jaminan legalitas tanah, sedangkan akta yayasan berkaitan dengan status badan hukumnya.
“Jangan disamakan. Akta yayasan itu untuk badan hukum, sementara sertifikasi ini untuk lahan masjid. Itu dua program yang berbeda,” tegas Aulia.
Dengan estimasi jumlah masjid di Kukar mencapai 2.000 hingga 3.000 unit, pemerintah akan mendahulukan masjid jami dan masjid besar di 20 kecamatan serta 243 desa/kelurahan. Aulia menyebut prioritas ini dilakukan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Banyak desa punya dua sampai tiga masjid besar. Inilah yang kita prioritaskan dulu agar penanganannya lebih efektif,” tutupnya. (Nur/Adv/Prokom Kukar)








