Mediaetam.com, Jakarta – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang sudah dilakukan oleh DPR. UU KUHP tersebut mendapatkan sorotan yang disebabkan ada pasal pidana untuk orang yang melakukan penghinaan kepada presiden atau wakil presiden.
Pada Pasal 218 ayat 1 tertulis bahwa Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memberikan penjelasan jika pasal itu tidak mempunyai tolak ukur yang jelas atau pasal karet. Dia berpendapat secara prinsip juga tidak layak untuk masuk ke KUHP karena dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Masalahnya bukan hanya karet atau tidak karet, tapi juga secara prinsip pasal seperti itu tidak layak untuk masuk ke sebuah kitab undang-undang hukum pidana di sebuah negara yang demokratis dulu di KUHP yang sekarang berlaku. Itu yang peninggalan Belanda itu kan konteksnya kolonialisme dan memang pasal model seperti ini sedang marak sekitar awal 1900-an, karena di Eropa Barat kan kerajaan-kerajaan itu juga sedang menghadapi tantangan,” ucap Bivitri, Selasa (6/12).
“Jadi waktu Belanda menjajah Indonesia, kepala negaranya adalah ratu Belanda, kita tidak boleh menghina Ratu Belanda, nah itu konteksnya seperti itu jadi kan tidak relevan dengan kondisi yang sekarang,” tambahnya.
Bivitri menuturkan jika Indonesia merupakan negara yang demokratis dan sudah tidak dalam kondisi kolonialisme. Alasan itulah yang menyebabkan pasal ini dianggap tak layak untuk diberlakukan.
“Karena sesungguhnya dalam konteks Indonesia yang sekarang kan kepala negara juga kepala pemerintahan, sehingga dengan sendirinya dalam sebuah negara demokratis dia akan menjadi objek kritik dari penyelenggaran pemerintahan itu sangat biasa sekali jadi objek kritik,” ucapnya.
“Jadi justru ketika kepala negara dan kepala pemerintahan bisa menerima kritik maka itu adalah motornya demokrasi, tanpa itu semua demokrasi tidak bisa jalan,” tambahnya.
Dia berpendapat jika pasal tersebut multi interpretatif karena bersifat personal. Bivitri bertanya terkait kualifikasi dari melakukan penyerangan terhadap kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden.
“Memang betul itu pengaturannya adalah delik aduan, jadi hanya yang bersangkutan yang bisa mengadukan. Enggak bisa langsung tiba-tiba misalnya relawan, tapi tetap saja kurang jelas, sehingga ketika kita mengkritik kebijakan bisa saja dikatakan menyerang harkat dan martabat dan kehormatan karena kualifikasinya tidak jelas,” tuturnya.
Sebetulnya, dia mengatakan penghinaan kepada presiden tak memerlukan pasal khusus seperti di KUHP. Alasannya, sudah ada pasal-pasal umum yang telah mengatur tentang penghinaan.
“Siapa saja bisa menggunakan itu, jadi buat apa di atur secara tersendiri mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, itu yang jadi pertanyaan sehingga patut diduga memang model pengaturannya mengikuti model kolonial zaman dulu yang sekarang gak cocok lagi,” ucapnya.
“Jadi saya kira ini akan membuat masyarakat menjadi khawatir mengadukan untuk melakukan kritik karena tidak jelas juga apa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan, menyerang martabat dan seterusnya,” imbuhnya.
Bivitri berpendapat jika pasal serupa sudah tak ada pada sebuah negara yang demokratis. Paling tidak hanya ada di Thailand yang disebut Lese Majeste, yaitu pasal yang memberikan perlindungan anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari penghinaan ancaman.
“Paling paling Lese-Majeste ini ada di sebuah negara seperti Thailand yang masih ada rajanya, tapi di negara negara Eropa Barat pun sekarang kalau ada pengaturan seperti ini sudah tidak digunakan lagi, karena dianggapnya tidak demokratis,” tandasnya.
Sumber : Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi Sekarang
Editor : Eny Lestiani








