Samarinda- Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah berakhir setelah melewati beberapa tahapan pembahasan.
Senin (8/5/2023) hari ini, Pansus tersebut menyampaikan laporan akhir kerja dalam forum rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.
Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menyebut, dari hasil kerja Pansus melahirkan beberapa poin rekomendasi, terutama terkait penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kepada Polda Kaltim.
“Pertama kami Mendorong POLDA Kaltim untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.
Kemudian Pansus juga Mendorong kepada pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian ESDM.
“Kami juga meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkoordinasi kepada DPRD Kaltim terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” tegasnya.
Udin meyakini bahwa penanganan 21 IUP tersebut dapat diproses secara maksimal oleh pihak kepolisian, terlebih sudah beberapa nama yang terindikasi menjadi pelaku dalam kasus 21 IUP tersebut.
“Kalau terkait 21 IUP ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, Nanti ini akan dikawal oleh komisi I. Pihak kepolisian juga terus melakukan kegiatan pengungkapan yang dimana saat ini prosesnya sudah naik ke penyidikan,” tandasnya. (Iswanto/ADV/DPRD Kaltim).








