Pansus Investigasi Pertambangan Harap Laporan Hasil Kerja Meningkatkan Pengawasan Pertambangan 

Forum rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur, Foto: Iswanto/Mediaetam.com).
Forum rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur, Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-14 di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim Senin (8/5/2023).

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Investasi Pertambangan.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin menyampaikan laporan hasil kerja Pansus secara tegas kepada pimpinan DPRD Kaltim.

Udin berharap agar laporan Pansus yang sudah disampaikan itu dapat meningkatkan pengawasan pengelolaan pertambangan di Kaltim.

“Semoga laporan Pansus yang sudah dibacakan dapat mendorong pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan pertambangan di Kaltim dan memperbaiki pengelolaan dana CSR demi kepentingan daerah,” ucap Udin.

Udin meminta agar setelah Pansus menyampaikan laporan akhir kerja, selanjutnya dapat dibentuk lagi tim yang lebih spesifik lagi, terutama dalam hal menggali seluruh persoalan pengelolaan pertambangan di Kaltim.

Sebab, kata Udin, tim Pansus investigasi pertambangan selama ini hanya fokus menangani tiga persoalan saja.

Tiga persoalan tersebut yakni Pertama Memastikan Pengelolaan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

Kedua, Memastikan penanganan 21 IUP palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.

Ketiga, Mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada Perusahaan Tambang Batubara terhadap Realisasi CSR/PPM dan Jaminan Reklamasi.

“Jadi kami minta untuk membentuk kembali tim investigasi pertambangan yang lebih selektif lagi. Karena kemarin ada tiga permasalahan yg kami tangani,” ucap Udin.

Jika tim tersebut nantinya dapat dibentuk, maka semua permasalahan pertambangan di Kaltim dapat ditangani secara terpisah melalui timnya masing-masing.

“Jadi kita minta supaya penanganannya dapat dilakukan secara terpisah, baik itu masalah jaminan reklamasi yang sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2021, Termasuk juga dengan Kegiatan pasca tambang, kemudian CSR. CSR ini juga perlu kita gali berkaitan dengan aliran dana ke mana saja CSR dari semua perusahaan tambang di Kaltim ini,” tegasnya. (Iswanto/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait