Pemprov Kaltim Minta Maaf Soal Kursi Sultan Kutai, Sebut Penataan Duduk Kewenangan Protokol Istana

Sultan Aji Muhammad Arifin memberi hormat pada Presiden Prabowo di acara RDMP. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin, yang sempat menuai protes pada acara kunjungan kerja Presiden RI di Balikpapan, Senin (12/1/2026) lalu.

Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim nomor 400.14.5/27/B.ADPIM.I/2026 sebagai jawaban atas protes yang dilayangkan oleh DPC Remaong Kutai Menamang (RKM).

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim, Syarifah Alawiyah, pemerintah menyatakan penyesalan mendalam atas ketidaknyamanan yang dirasakan keluarga besar Kesultanan Kutai.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, kerabat Kesultanan, serta seluruh keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan terkait penempatan posisi duduk pada acara peresmian proyek RDMP di Balikpapan,” tulis Syarifah dalam surat bertanggal 14 Januari 2026 tersebut.

Protokoler Istana

Menanggapi protes mengenai posisi Sultan yang berada di baris ketiga, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kendali penuh pengaturan acara kepresidenan tidak berada di tingkat daerah. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh denah tempat duduk ditentukan oleh pusat.

“Seluruh pengaturan teknis, termasuk penentuan denah tempat duduk pada Kunjungan Kerja Presiden RI, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres),” jelasnya dalam poin kedua surat klarifikasi tersebut.

Lebih lanjut, pihak Pemprov menjelaskan  Protokol Pemerintah Provinsi Kaltim dalam acara tersebut hanya bertindak sebagai Unsur Pendukung untuk memfasilitasi koordinasi wilayah.

Pada pelaksanaan di lapangan, kehadiran tim protokol provinsi dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur, menuju tempat duduk yang telah ditentukan oleh pihak Istana.

Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang sempat viral di media sosial dan menjadi bahan evaluasi bagi koordinasi antara protokol pusat dan daerah di masa mendatang, terutama dalam menghormati tokoh adat dan pimpinan kesultanan di wilayah Kalimantan Timur.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait