Kades Sanggulan Kirim Pesan Terbuka ke Prabowo: Rakyat Terkepung Konsesi, Pasal 33 Jangan cuma Slogan!

Kondisi sebagian hutan di kawasan Desa sanggulan. (Doc. Fahruddin)

SEBULU – Kepala Desa Sanggulan, Fakhruddin, menyampaikan pernyataan terbuka yang cukup menohok ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia membeberkan kondisi “terpenjara” yang dialami warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, adalah akibat dominasi konsesi lahan oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kondisi ini dinilai telah mematikan ruang gerak ekonomi masyarakat desa selama puluhan tahun.

Bacaan Lainnya

Fakhruddin memaparkan data administratif yang memprihatinkan. Dari total luas desa sebesar 4.910 hektare, sebanyak 4.083 hektare atau sekitar 83% masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang dikuasai oleh PT Itci Hutani Manunggal (IHM).

“Warga kami kesulitan. Mereka tidak bisa berkebun, tidak bisa bersawah. Ratusan hektare sawah dan kebun warga masuk kawasan hutan sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Ruang hidup kami sangat terbatas,” tegas Fakhruddin, Senin (9/3/2026).

Tak hanya soal lahan, Fakhruddin menyebut sejarah kelam penguasaan lahan di masa lalu yang diduga melibatkan intimidasi aparat. Akibatnya, warga kehilangan tumpuan ekonomi, termasuk potensi batu gunung yang sejak 1987 menjadi sumber biaya sekolah anak-anak desa namun kini dilarang oleh perusahaan.

“Dulu masyarakat terintimidasi dan tidak berani berbuat apa-apa. Keberadaan perusahaan HTI di sini justru tidak memberi dampak positif, malah memiskinkan warga karena tidak ada lapangan kerja bagi penduduk lokal,” tambahnya.

Regulasi Perhutanan Sosial Masih Sebatas Omon-Omon

Ia juga mengkritik implementasi program Perhutanan Sosial yang dinilai masih sekadar simbolis di atas kertas. Ia meminta pemerintah pusat untuk turun langsung ke lapangan dan tidak hanya menerima laporan sepihak dari korporasi.

Menutup pernyataannya, Fakhruddin menaruh harapan besar pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah Pasal 33 UUD 1945.

“Bapak Presiden Prabowo adalah pembela kepentingan rakyat. Sekarang buktikan ucapan Bapak. Jangan biarkan Pasal 33 hanya menjadi slogan semata. Kami meminta keadilan agar masyarakat bisa hidup sejahtera di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Hingga kini, warga Desa Sanggulan menanti langkah nyata pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut-larut tersebut.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait