SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan aturan larangan peredaran dan perdagangan daging kucing serta anjing di seluruh wilayah Kaltim. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin keamanan pangan.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, termasuk perangkat daerah provinsi serta kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan, kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan perdagangan.
Pemprov Kaltim menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, aturan ini juga memperkuat pengawasan lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, maupun beredar di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh sebab itu, peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Cegah Penyakit dan Tingkatkan Kesejahteraan Hewan
Selain aspek keamanan pangan, larangan ini juga mencerminkan kepedulian Pemprov Kaltim terhadap perlindungan kesehatan publik serta pencegahan risiko penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada manusia. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Redaksi Media Etam








