Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menilai, kebijakan pemerintah dalam menyerahkan hutan sosial dan tanah objek reforma agraria merupakan implementasi UUD 1945. Penyerahan itu, kata Isran, menegaskan SDA untuk rakyat.
“Kita bersyukur pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat,” ucap Gubernur Kaltim, Isran Noor usai mengikuti acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) secara Serentak di 19 Provinsi se-Indonesia di Tanah Air termasuk Kalimantan Timur melalui virtual. Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/2/2022).
Pemprov Kaltim lanjutnya, sangat mendukung atas keputusan Pemerintah Pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan.
BacaJuga
“Siapa lagi yang diandalkan mengelola hutan dan memang selayaknya mereka, masyarakat sekitar hutan itu sendiri,” ungkap mantan Bupati Kutai Timur yang meyakini kepercayaan Pemerintah terhadap pengelolaan hutan bagi masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Diketahui, 723 SK dengan luas 469 ribu hektare, hampir setengah juta hektare untuk kurang lebih 118 ribu Kepala Keluarga (KK) diberikan Pemerintah. Agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesegera mungkin, dengan ditanami dengan pohon berkayu, buah-buahan dan lain sebagainya.
SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 Provinsi dan SK TORA diserahkan kepada 5 (lima) Provinsi.
SK Hutsos diserahkan sebanyak 722SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih. Hutan Adat yang diserahkan 12 SK dan 2 (dua) SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK. (Adv/Kmf/Maulana)