Perbedaan Hinaan Dan Kritikan Tak Jelas Di KUHP, Pegiat HAM Beri Komentar Ini

Pegiat HAM Asfinawati [jakartasatu]

Mediaetam.com, JakartaPegiat hak asasi manusia (HAM) Asfinawati berpendapat bahwa pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dijelaskan perbedaan antara hinaan dan kritikan kepada kekuasaan.

Menurutnya, pada UU KUHP yang baru saja disahkan DPR mengakibatkan kebingungan terutama tentang perbedaan antara saran dan kritik kepada kekuasaan.

Bacaan Lainnya

“Itu justru membingungkan ya, karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka (pemerintah dan DPR) bilang, harus ada sarannya, dong. Lho, yang digaji siapa, kok kita disuruh kasih saran,” tutur Asfinawati, Rabu (7/12/2022).

Pada KUHP yang telah diketok palu oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022), terdapat pasal yang berhubungan dengan penghinaan yaitu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap kekuasaan.

Isi dari pasal tersebut adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

lanjut Asfi mengatakan jika DPR menyetujui jika kritik sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi. Salah satu bentuk kritik biasanya disampaikan dengan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

“Namun, DPR menerangkan bahwa kritik sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara,” tuturnya.

Asfinawati memberikan contoh terkait keluarga korban pelanggaran HAM berat oleh negara yang sampai sekarang tidak kunjung memperoleh keadilan.

Puluhan tahun keluarga korban mengalami duka terkait kekejaman negara yang mengambil buah hati mereka.

“Kalau dia marah karena negara atau negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia dipenjara,” ucap Asfinawati.

“Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar. Itu kan tetap kritik seharusnya,” lanjutnya.

Beberapa pasal lainnya yang dianggap bermasalah diantaranya living law, hukuman mati, larangan penyebaran “paham tak sesuai Pancasila”, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga diduga memiliki peran pada sulitnya langkah untuk menghukum korporasi kelak.

 

Sumber : Pegiat HAM Sebut Perbedaan Penghinaan dan Kritik dalam Penjelasan KUHP Tidak Jelas

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait