Samarinda – Dalam rangka membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi daerah, Komisi II DPRD Kaltim konsultasi akhir ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II Sutomo Jabir. Di mana, kunjungan pihaknya untuk melakukan konsultasi akhir mengenai 3 Raperda tentang Rertribusi daerah.
“Konsultasi akhir komisi II ke Kemendagri tentang 3 Raperda Retribusi yaitu Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi jasa usaha dan Retribusi perijinan tertentu pada kesempatan ini juga diserahkan 3 Raperda yang sudah selesai dibahas antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsAap. Kamis (3/12/2020).
BacaJuga
Dengan berakhirnya pembahasa Reperda tersebut pihaknya berharap dapat meningkatkan pendapatan karena ada landasan hukum dalam melakukan pungutan.
“Mudahan saja secepatnya kita dapat hasil evaluasi dari Kemendagri ya supaya kita segera sah kan menjadi Perda. Dengan demikian ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan pajak terutama untuk obyek pajak baru yang belum diatur pada perda sebelumnya,” harap politisi PKB tersebut.
Sementara perwakilan dari Kemendagri, Ruslan berjanji dalam waktu secepatnya akan mengirimkan hasil evaluasi akhir ke Kaltim.
“Akan secepatnya mengirimkan hasil evaluasi setelah pihak Kemendagri konsultasi ke kementerian keuangan karena Perda ini harus terkait dengan kementerian keuangan,” papar Ruslan.
Beberapa anggota komisi II DPRD Kaltim yang datang ke Kementrian Dalam Negeri yakni Bagus Susestyo, Sutomo Jabir, Puji Hartadi dan Safuad. (adv)