Mediaetam.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menilai bahwa pencabutan Perda No.8 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang tidak akan mempengaruhi kewenangan di daerah .
“Ya , Saya rasa tidak ada masalah dengan pencabutan perda tersebut. Karena sejatinya pembuatan Perda tersebut dalam suatu ketika dicabut dan akan dibahas kembali,” ungkap Jahidin, belum lama ini.
Jahidin menambahkan, perda tersebut sudah tidak ada kesesuaian dengan regulasi dalam UU Cipta Kerja.
“Sehingga ada beberapa muatan dalam perda tersebut yg bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya,” paparnya
Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB ini beranggapan, pencabutan Perda tersebut tidak akan mengganggu fungsi kewenangan di daerah.
“Saya rasa tidak ada pengaruhnya terhadap kewenangan daerah dengan pencabutan perda tersebut. Karena bagaimanapun perda itu kan produk hukum yang merupakan kesempurnaan UU. Walaupun dicabut kan masih ada aturan yang lebih tinggi”, jelasnya .
Anggota Bapemperda DPRD Kaltim ini menyebut ada kemungkinan dirinya mendorong pembuatan perda inisiatif menggantikan Perda No 8 tahun 2013.
“Ya kebetulan saya sendiri juga dari anggota Bapemperda DPRD Kaltim. Pasti akan kami dorong untuk dibuatkannnya perda inisiatif, yang sesuai dengan kearifan lokal Kaltim. Walaupun muatan-muatannya akan jauh berbeda dan kami pun akan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” tutupnya.








