Mediaetam.com- Berbagai respon dan tanggapan diberikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur yang menolak program maupun usulan yang berasal dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan. Meskipun program tersebut telah disahkan di dalam Perda APBD Kaltim tahun 2024.
Respon pun disampaikan oleh salah satu pihak DPRD Provinsi Kaltim, yakni wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
“Semuanya sudah melalui mekanisme, sebelum pengesahan APBD tahun 2024 kita sudah melaksanakan Rapat Bersama TAPD Pemprov Kaltim, dan tak ada yang mempersoalkan,” ungkap Samsun, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan semua usulan maupun program tersebut telah dimasukkan di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tinggal pelaksanaan. Namun pihak pemprov pun menolak usulan-usulan tersebut untuk dilaksanakan.
“Alasannya tidak sesuai dengan Musrenbang RKPD Tahun 2024, kalau seperti ini tidak usah lagi ada ada pembahasan dan Persetujuan APBD antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, tanggapan sedikit berbeda diberikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. Menurutnya, dalam penolakan oleh pihak pemprov tersebut sudah tepat karena menurutnya ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Ada edaran dari Inspektorat dan KPK itu yang harus kita taati bersama. Jadi kita perlu mentaati dan mengkoreksi bahwa, bukan usulan dewan saja tapi usulan dari pemprov juga seperti itu,” ungkap Baharuddin Demmu, saat diwawancarai Via Whatshap, Selasa, Malam (16/01/23).
Lanjutnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim tersebut juga menerangkan terkait mengapa usulan maupun program tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Jadi bukan dilarang programnya untuk dilaksanakan. Tetapi ditunda untuk APBD berikutnya dengan ketentuan harus memenuhi syarat Kalau tidak memenuhi syaratnya tentunya tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.
Demmu pun menjelaskan, persyaratan yang dimaksud di dalam imbauan surat edaran inspektorat dan KPK.
“Ada beberapa program maupun usulan tidak ada di dalam SIPD. Jadi acuan segala usulan maupun program itu kan SIPD. Sehingga usulan maupun program tersebut harus dimasukkan di dalam SIPD. Jadi tidak boleh ada program maupun usulan yang dilaksanakan diluar SIPD. Ditambah ada imbauan dari inspektorat dan KPK,” tambahnya.
Ia pun membeberkan mengenai ketidaksesuaian program maupun usulan yang dimaksud dalam RKPD musrenbang 2024.
“kan itu menjadi salah satu rentetan, jadi memang benar, pasca usulan maupun program di input dalam SIPD semuanya harus dimasukkan kedalam RKPD.. Jika ada usulan maupun program yang masuk pasca pengesahan RKPD pasti tertolak, itu juga yang menjadi sorotan dari inspektorat dan KPK dalam imbauannya, jadi rentetannya itu pasca program maupun usulan di input dalam SIPD itu dimasukan dalam RKPD lalu kemudian dibahas dalam musrenbang provinsi,” bebernya.
Diakhir Ia pun menyinggung, kelalaian dari OPD-OPD Pemprov Kaltim yang dinilai masih cukup lalai dalam menjalankan prosedur yang ada.
“Kalau soal kekeliruan saya juga ingin menyinggung, mengapa ada OPD-OPD yang masih menerima usulan maupun program. Baik itu berupa Pokir maupun usulan secara langsung terhadap pemprov tapi ternyata itu tidak ada di dalam RKPD,” tutupnya. (Mujahid)