Mediaetam.com,Kukar – Proses sosialisasi terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020. Yang dimana pada Pilkada kali ini menghadirkan satu pasang calon saja. Disamping juga menyinggung kolom kosong.
“Sosialisasi sudah kita jalankan,” ujar Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati.
Dikarenakan hanya ada satu pasang calon saja, maka yang disosialisasikan KPU Kukar adalah, bahwa didalam surat suara terdapat pasangan calon (Paslon) yang akan berdampingan dengan kolom kosong.
Bagaimana cara masyarakat mencoblos pun juga disosialisasikan. Sejauh tidak mencoblos melewati garis tepi, maka dinyatakan sah. Seperti itupun sebaliknya.
“Yang tidak sah itu adalah ketika dua-dua kolom tersebut dicoblos oleh pemilih. Itu yang kami sosialisasikan karena memang sesuai regulasi,” tambah Yuyun.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak kaget. Maka disosialisasikan apabila ada dua kolom. Kolom pasangan calon dan juga kolom kosong di sisi sebelahnya.
Diketahui, pada Pilkada Kukar 2020. Hanya ada satu pasangan calon saja. Dan memastikan menghadirkan kolom kosong. Seperti halnya, Pilkada Kota Balikpapan. Sama-sama menghadirkan calon dari petahana.
Berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Pilkada Kukar selalu menyajikan lebih dari satu pasangan calon. Pilkada 2015 lalu saja, menciptakan 4 pasangan calon. Yang bertarung demi kursi Bupati dan Wakil Bupati Kukar. (Akbar)