Mahulu– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur menduga adanya praktik penyerobotan lahan milik warga oleh PT Setia Agro Abadi (SAA) di Kampung Tri Pariq Makmur, Kabupaten Mahakam Ulu. Lahan yang diserobot tersebut bahkan disebut berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Praktik semacam ini adalah bentuk nyata dari konflik agraria yang tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Walhi Kaltim dalam keterangan tertulis, Senin 25 Agustus 2025.
Walhi Kaltim mengungkapkan, hasil analisis spasial mereka menunjukkan bahwa sekitar 6.101,12 hektare konsesi PT SAA berada di dalam wilayah Kampung Tri Pariq Makmur. Termasuk di dalamnya lahan milik warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT SAA beroperasi di luar izin HGU dan merampas tanah warga yang sah secara hukum,” ungkap Walhi Kaltim.
Tak hanya di Tri Pariq Makmur, Walhi Kaltim juga menemukan potensi konflik agraria di lima kampung lain: Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq, dengan total luas 19.949,91 hektare.
Desak Pemkab Mahulu Bersikap Tegas
Meski mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang telah merespons aduan warga, Walhi Kaltim menilai penyelesaian konflik ini baru langkah awal.
“Pemkab Mahulu harus berani menjatuhkan sanksi tegas, melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit, dan menghentikan praktik obral izin yang menjadi akar konflik agraria,” desak Walhi Kaltim.
Menurut Walhi, kasus di Mahakam Ulu mencerminkan masalah struktural perkebunan sawit di Indonesia, di mana model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam justru memicu ketimpangan, perampasan ruang hidup, dan kerusakan lingkungan.
“Solusi yang kami tawarkan adalah transisi menuju Ekonomi Nusantara yang regeneratif, berbasis usaha komunitas, dan selaras dengan alam. Hanya dengan begitu keadilan ekologis untuk masyarakat dan generasi mendatang dapat terwujud,” tutup Walhi Kaltim. (gis)








