SAMARINDA – Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser, berjarak sekitar 180 kilometer dari titik nol ibu kota nusantara (IKN). Di sini, warga desa melawan sendiri truk batu bara yang melintas di jalan umum. Dalam video yang beredar pada Rabu (27/12), kursi-kursi yang dipakai warga untuk memblokir truk batu bara yang melintas di jalanan umum pun, digilas truk-truk muatan tanpa ampun.
Kegiatan truk-truk yang menjadikan jalan umum menjadi jalur hauling menyalahi aturan. Konflik warga dengan truk batu bara yang melintas pun sudah berlarut-larut dan tak ada kejelasan turun tangan yang tegas dari pemerintah dan aparat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kaltim pun memberikan surat terbuka pada PJ Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Nanang Avianto, Kepala Dishub Provinsi Kaltim Yudha Pranoto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbuka itu mereka memaparkan, Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum. Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) dapat diakses pada : https://www.instagram.com/reel/C1TDbqbhzmn/?igsh=MXF1b2N1MnlzZDVyYg==Pun
Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video dapat diakses pada : https://www.instagram.com/reel/C1WtZNgPkeD/?igsh=dWR0YW84d3dnc2p2
Padahal, sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6
ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”
ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
“Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelas dalam surat terbuka tersebut. (Bon/redaksi)