Tantangan Memenuhi Hak Masyarakat Lokal Dalam Pembangunan IKN

Acara Konsultasi Publik, yang turut membahas masyarakat lokal di IKN (dokumen Humas Badan Otorita IKN)
Acara Konsultasi Publik, yang turut membahas masyarakat lokal di IKN (dokumen Humas Badan Otorita IKN)

Mediaetam.com, BALIKPAPAN – Keberadaan hak masyarakat lokal menjadi tantangan yang menunggu aksi penyelesaian dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengakui pihaknya menghadapi tantangan memenuhi hak masyarakat lokal atas tempat tinggal. Serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Padahal, salah satu harapan pembangunan dan pemindahan IKN adalahh mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. 

Bacaan Lainnya

“Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony dalam rilis Badan Otorita IKN.   

Maka dari itu, Pemerintah pun tengah menggodok RUU Perubahan UU IKN. Aturan ini tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan DPR RI dapat mengesahkan RUU Perubahan UU IKN pada 2023.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pengubahan UU IKN ini berlandaskan keinginan kuat. Supaya, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN berlangsung efektif dan optimal.

“Dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum  dalam UU IKN,” urai Teni Widuriyanti dalam Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8). 

Selain itu, dia juga memaparkan, pengubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Termasuk keterlibatan investor. Maka dari itu, perlu meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN. 

Baca Juga: Nestapa Warga Desa Telemow, di Tengah Gegap Gempita IKN

Bagikan:

Pos terkait