Mediaetam.com, Samarinda – Puluhan kepala keluarga (KK) di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terancam penggusuran lahan. Masyarakat Desa Telemow pun terus melawan penggusuran.
Maka dari itu, pada Selasa (25/7) Poros Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) juga menggelar konferensi pers (Konpers) terkait penggusuran lahan dan kriminalisasi masyarakat Desa Telemow. PORMASI menyatakan membersamai pejuang Desa Telemow yang menentang penggusuran dan upaya kriminalisasi.
Yudi, pemuda asal Desa Telemow ini memaparkan ada 93 KK yang berada di 83,55 hektare terancam tergusur. Penyebabnya, PT ITCIKU mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB).
“Bahkan, sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur,” ungkapnya.
Warga pun melawan. Namun, warga mesti menghadapi persoalan hukum. Mereka disomasi hingga berujung pada proses penyedikan. Mereka melayangkan surat somasi kepada masyarakat pada 17 Maret 2020.
“Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan. Bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen mengungkapkan, Desa Telemow masuk di wilayah yang diproyeksi jadi lokasi Ibu Kota Nusantara.
“Pertama Tentu Saja Pemerintah setempat tidak boleh semana-mena terhadap penggusuran warga Telemow. Sikap kami jelas mendukung perjuangan warga setempat dan akan melaporkan ini ke pihak KLHK. Agar warga setempat mendapatkan kepastian kehidupan yang layak dan bebas dari konsesi maupun penggusuran,” ujarnya
Dia juga mengecam tindakan pelaporan warga Telemow ke pihak kepolisian. Tindakan ini harusnya tidak terjadi. Seharusnya, pihak pemerintah konsisten memberikan kepastian pengolahan lahan dan ketimpangan yang terjadi di wilayah Desa Telemow.
Kasus ini pun sudah bergulir ke DPRD PPU. Namun, rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan pada 24 Juli 2023, berlangsung alot. (Mujahid)








