SAKSI FH Unmul Beri Catatan Soal Ismail Thomas

Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang yang dilakukan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang yang dilakukan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) memberi catatan terkait penangkapan Ismail Thomas. Dalam rilisnya, Orin Gusta Andini dari Saksi FH Unmul menyebut Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum harus dengan adil dan transparan. Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Mendesak para Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki seluruh kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin tersebut masih berada di Kabupaten/Kota,” jelasnya dalam rilis.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga bisa menjadikan kasus Korupsi Ismail Thomas ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.

Kejaksaan Agung Tahan Ismail Thomas

Sebelumnya, pada Selasa 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka. Sekaligus penahanan terhadap tersangka Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan perusahaan di lahan yang sama dengan melibatkan dua perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan. Ismail mereka tahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Politikus PDIP itu dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT. Trada Alam Minerba.

PT. Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT. Jiwasraya Heru Hidayat, namun, PT. Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan IT ini sebenarnya sudah menjadi cerita lama di warung-warung kopi. Saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di kabupaten/kota, kepala-kepala daerah mengatur lalu lintas izin tambang itu secara serampangan. Jadi saat kewenangan ada di tangan mereka, bisnis izin itu ada dalam kendali penuh mereka.

Bagikan:

Pos terkait