MUARA KAMAN – Sekitar jam 2 siang pada Minggu, 28 Desember 2025 kemarin, 3 orang tampak meminggul tandan kelapa sawit ke kantor Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. Mereka bukan petani atau kernet pengepul sawit, melainkan pencuri yang kepergok warga lalu diberi sanksi sosial. Polisi bangga melihat kedewasaan warga setempat, namun tetap menyarankan membawa kasus ini ke ranah hukum lewat jalur Resrotarive Justice.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya menyampaikan para pelaku tidak mengalami kekerasan fisik, melainkan hanya diminta menjalani sanksi sosial berupa berjalan kaki sejauh 100 meter menuju kantor desa sambil memikul hasil curian mereka.
“Tidak ada pemukulan. Mereka hanya diminta memikul kelapa sawit itu beberapa meter menuju kantor desa sebagai sanksi sosial. Harapannya, ada efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya, Senin (29/12/2025).
Ketiga pelaku yang berinisial R, E, dan I tertangkap saat membawa banyak jinjingan kelapa sawit menggunakan mobil L300 milik mereka.
Meski mediasi dan kesepakatan damai telah dilakukan di tingkat kantor desa, Iptu Gede Wijaya mengambil langkah tegas dengan mengarahkan seluruh pihak yang terlibat untuk tetap melapor ke polsek. Langkah ini bukan untuk membatalkan perdamaian, melainkan untuk memberikan penguatan hukum melalui skema Restorative Justice (RJ).
Pentingnya Resrotarive Justice
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol), status Restorative Justice harus tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku di masa depan.
“Saya arahkan semua pihak ke polsek untuk mediasi ulang agar dikuatkan dengan status Restorative Justice. Mengapa ini penting? Karena syarat RJ adalah pelaku belum pernah melakukannya sebelumnya. Jika perdamaian hanya di desa dan tidak tercatat di kepolisian, maka secara administrasi hukum mereka dianggap masih bersih,” tegas Gede.
Dengan mencatatkan kasus ini secara resmi sebagai RJ di kepolisian, para pelaku tidak akan bisa lagi menempuh jalur damai yang sama jika di kemudian hari nekat mengulangi perbuatannya.
“Kalau besok-besok mereka mencuri lagi, mereka langsung masuk proses pidana, tidak ada lagi kesempatan damai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku merupakan warga lokal Desa Bunga Jadi. Meski kejadian pencurian sawit di wilayah tersebut kerap dilaporkan, bagi ketiga pelaku ini, ini adalah kali pertama mereka diamankan secara resmi.
Menutup keterangannya, Iptu Gede Wijaya memberikan imbauan menyentuh bagi warga agar senantiasa menjauhi tindakan melawan hukum.
“Berpikir dua kali sebelum berbuat pidana, ingat keluarga di rumah. Jika sudah masuk proses hukum dan menyandang status narapidana, semuanya akan menjadi sulit. Sayangi keluarga, jangan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








