Mediaetam.com, Samarinda – Menjelang Hari Anti Tambang yang jatuh pada 29/5/2021, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur menyoroti Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak selama sembilan bulan. Penegakan hukum terkait penyelamatan sumber daya alam terkhusus di pertambangan batu bara masih lemah. Hal ini berakibat pada semakin meluasnya kerusakan di Kalimantan Timur.

Pertama, Kapolda Kalimantan Timur tidak mampu berbuat banyak di tengah semakin masifnya tambang ilegal. Ketidakmampuan tersebut tentu patut dipertanyakan, padahal pihak Kepolisian punya struktur sampai tingkat kecamatan bahkan desa yang mustahil tidak diketahui jika terjadi tambang ilegal.
“Dampak yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal sangat nyata, selain merugikan keuangan negara sudah tentu dampak lingkungan yang ditimbulkan,” jelas Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim Antonius Perada Nama.
Di Kalimantan Timur menurut data Jaringan Advokasi Tambang, jumlah tambang ilegal mencapai ratusan. Investigasi Ombusman Republik Indonesia (ORI) misalnya, pada penyelidikannya di 2019 menemukan tambang ilegal di Kutai Kartanegara. Menurut keterangan ORI, kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh ormas dan pemodal dengan perlindungan oknum.
“Tambang ilegal ini bisa kita lihat secara nyata, di daerah Tenggarong Seberang, Marangkayu, Samboja, Jalan Poros Samarinda-Bontang hingga kejadian viral di media sosial saat camat Tenggarong dipukul oleh para penambang ilegal,” ucap dia.
Situasi ini semacam memberikan gambaran bahwa penegak hukum melakukan pembiaran atas tindakan ilegal yang terjadi.
Lalu yang kedua, terkait persoalan lubang tambang yang tersebar hampir tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur juga tak menemui solusi ditangan Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. Hingga saat ini mengutip data Jaringan Advokasi Tambang ada 1735 lubang tambang yang dibiarkan menganga oleh perusahaan. Pembiaran lubang tambang tersebut tanpa direklamasi telah menelan 39 nyawa anak tak berdosa.
“Ditambah, proses hukum yang dilayangkan oleh orang tua korban juga tak pernah digubris hingga. Hingga anggaran Reklamasi yang wajib disetorkan oleh perusahaan juga tak tahu ke mana uangnya,”
Ketiga, terkait aktivitas pengangkutan batu bara yang memakai jalan umum. Hal ini juga banyak terjadi dan sering dijumpai saat ini. Lemahnya pengawasan penegak hukum juga jadi faktor merajalelanya penggunaan jalan umum untuk mengangkut batu bara.
Pembiaran yang dilakukan telah Pemerintah dan Aparat Kepolisian selama ini telah memberikan dampak. Yang paling dapat dirasakan adalah penyerobotan lahan masyarakat masih sering terjadi, Kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir semakin parah, tanah air dan udara yang tercemar.
Selain itu, Conserve Energy Future menjelaskan dalam studinya bahwa pertambangan adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengannya. Efek jangka panjang pertambangan batubara yakni gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.
Dalam artikel The Harvard College Global Health Review Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia University, mengatakan, pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.
“Hal ini tentu berbahaya mengingat hampir seluruh tambang di Kalimantan Timur berdekatan dengan pemukiman warga.ini yang mesti disadari oleh pihak kepolisian bahwa persoalan pertambangan di Kaltim telah akut dan butuh penegakan hukum yang tegas,” Tutup Antonius Perada Nama.(Idham)
Caption : Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim Antonius Perada Nama (Mediaetam.com/lst)








