Tim Advokasi KHDTK  dan LKBH Unmul Sampaikan Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK

Samarinda – Tim Advokasi KHDTK dan LKBH Unmul tak akan membiarkan kasus dugaan penambangan ilegal di hutan study universitas tertua di Kaltim itu berlalu begitu saja. Mereka mendorong para pelaku mendapat sanksi pidana yang setimpal. Jika perlu, kasusnya akan dibawa ke ranah perdata setelah penghitungan kerugian selesai.

Di hari terakhir bulan Juli 2025, Tim Advokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), bersama Lembaha Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unmul menggelar konferensi pers secara daring. Diikuti oleh sedikitnya 24 peserta, dari kedua lembaga dan para awak jurnalis. Agenda ini dimaksudkan untuk mengabarkan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di hutan study Unmul seluas 3,48 hektare tersebut.

Bacaan Lainnya

Perkembangan Kasus

Ketua LKBH Unmul, Nur Arifudin menyampaikan, bahwa pada tanggal 3 Juni 2025, perkara dugaan pertambangan tanpa izin di KHDTK Unmul secara resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Timur.

“Hingga tanggal 1 Juli 2025, penyidik telah memeriksa intensif sebanyak 12 (dua belas) orang saksi fakta, 4 (empat) orang saksi ahli yang terdiri dari ahli Kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan ahli Hukum Pidana.”

“Lalu pada tanggal 4 Juli 2025, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R di Rutan Polda Kalimantan Timur,” ujarnya.

Nur Arifudin juga menyampaikan, bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim, ditemukan adanya permohonan kerjasama penambangan antara tersangka R dan F dari KSU P. Namun kerjasama tersebut belum terealisasi dikarenakan belum terjadi kesepakatan pembayaran yang dipersyaratkan. Tersangka R tidak bisa membayar DP kepada tersangka F sejumlah Rp1,5 miliar.

Upaya yang Dilakukan

Pria berkacamata itu juga menjelaskan, setidaknya ada 7 hal yang sudah dilakukan selama penyidikan perkara. Pertama, Polda Kaltim mengonfirmasi bahwa lokasi pertambangan seluas 3,48 ha dan saat pengecekan lokasi tidak ada kegiatan.

Kedua, Telah ditemukan barang bukti 1 unit excavator bermerk Hitachi. Selanjutnya Pelaku atas nama R sudah ditahan oleh Polda Kaltim sejak 4 Juli 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai trersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Polda Kaltim.

“Keempat, pihak Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakumhut) Wilayah Kalimantan telah menerangkan keterangan saksi yang mana terdapat dua orang yang ada di lokasi tersebut merupakan karyawan dari PT. TAA yang mana hasil dari keterangan saksi, Gakkum menerima surat bahwa alat berat dibeli dari PT.AAA dan dari alat berat tersebut ditemukan dengan kode – kode yang sama di PT xxx.”

Kelima, Gakkumhut telah melakukan pemanggilan saksi-saksi yang bersangkutan, namun tidak memenuhi panggulan dan belum menemukan terduga pelaku.

Keenam, Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan berhasil menangkap 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fahutan Unmul. Tersangka D (42), Direktur PT. TAA, dan Tersangka E (38), Penanggung Jawab alat berat, ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

“Terakhir, Fakultas Kehutanan sudah melakukan evaluasi ekonomi yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Tim Hukum Unmul,” tambahnya.

Rencana Tindak Lanjut

Sebagai tim hukum, Arifudin enggan berkomentar lebih terutama hal-hal yang berada dalam kewenangan penyidik. Juga masih menyimpan rencana detail dari apa yang akan mereka lakukan. Namun secara umum, Tim Advokasi KHDTK dan LKBH Unmul akan melakukan pengembangan pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, melalui pengumpulan alat bukti tambahan yang mengacu pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.

“Kami juga akan melengkapi berkas perkara secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh unsur terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Tahap I) dalam waktu dekat, sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan,” tandasnya. (gis)

Bagikan:

Pos terkait