Transaksi Judol di Dompet Digital Bisa Capai Rp1.200 T, DANA dan PPATK Perketat Pengawasan Gunakan Teknologi Canggih

Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperingatkan bahwa perputaran dana judi online (judol) bisa menembus angka Rp1.200 triliun hingga akhir 2025 jika tanpa penanganan serius. Menanggapi hal ini, PPATK dan platform dompet digital DANA memperketat pengawasan dengan menggencarkan teknologi fraud detection terbaru.

Dompet digital adalah produk teknologi di bidang keuangan yang pertumbuhannya kian positif. Alasannya, fungsional. Seluruh transaksi pembayaran maupun pengiriman uang kini bisa dilakukan melalui dompet digital.

Bacaan Lainnya

Syaratnya pun terbilang mudah, cukup registrasi menggunakan data pribadi, lalu, sudah. Tak perlu saldo minimal. Jangkauan transaksinya juga lebih luas, biaya administrasi yang lebih murah –bahkan gratis. Sehingga tak heran, hampir di selurh ponsel pintar masyarakat Indonesia, memiliki aplikasi dompet digital. Di antara semua aplikasi, DANA termasuk yang paling populer.

Sayangnya, kemudahan-kemudahan itu justru disalahgunakan oleh banyak orang. Dalam hal ini penjudi online. Mereka menggunakan dompet digital untuk mengisi saldo akun judinya.

PPATK mencatat bahwa platform dompet digital menjadi saluran umum bagi transaksi deposit judi online, dengan kenaikan signifikan sejak 2017. Data menunjukkan: Sepanjang 2022 hingga Mei 2024, transaksi judi online melalui e-wallet meningkat drastis, dengan laporan mencurigakan mencapai sekitar 32,1% dari total laporan TKM. Dan pada akhir tahun 2025, diprediksi total transaksi judol di dompet digital mencapai angka Rp1.200 triliun.

Uang sebanyak itu kalau dipakai untuk membiayai IKN, masih sisa banyak. Atau, cukup untuk membangun 6.000 unit rumah sakit Tipe C, atau bahkan untuk membangun 600.000 ruang kelas baru. Namun yang terjadi, menguap begitu saja dan menimbulkan masalah sosial yang lebih besar dari sekadar nominal.

DANA dan PPATK Kencangkan Kolaborasi dan Koordinasi

Menanggapi urgensi tersebut, DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi lewat inisiatif, ‘Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital’. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan dukungan dari Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolkam, asosiasi, akademisi, dan media. Sinergi ini mempertegas pentingnya aksi kolaboratif lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengatasinya.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK mengatakan, situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA, yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025 melalui rilis.

Kolaborasi antara DANA dan Pemerintah Indonesia (melalui PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) dimulai sejak 2023–2024 sebagai bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT). Sinergi ini mencakup: Pelaporan transaksi mencurigakan dari DANA ke PPATK. Koordinasi rutin dengan Komdigi dan Bank Indonesia untuk membatasi ruang gerak penyedia judi online.

DANA Fokus pada Pencegahan

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia menambahkan, sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru. Kolaborasi menjadi kunci di sini dengan berbagai pihak, dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online,” jelasnya.

Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya dan menambahkan, “DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring. Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen.”

Selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring. Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA juga secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.

Deteksi Cerdas Berbasiskan Teknologi untuk Transaksi Aman

Di sisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) juga terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring, sehingga aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin. Adopsi teknologi teranyar ini terbukti terus menekan dan membekukan akun-akun judi online.

Pengguna DANA pun sekarang semakin dibuat semakin waspada dengan fitur Smart Friction. Teknologi ini akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi online, sehingga akan memberikan peringatan akan potensi transaksi keuangan digital yang illegal.

Patroli Siber Pukat Harimau, Menyapu Jejak Judi Online

Selain melalui inovasi teknologi, DANA juga secara konsisten melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya proaktif memerangi perjudian daring. Sejak tahun 2020, DANA telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online, berdasarkan hasil pengaduan pengguna dan pemantauan internal.

Tak hanya itu, DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa kepada Komdigi, guna dilakukan pemblokiran nomor agar tidak berpindah ke platform keuangan lain. Di sisi lain, DANA juga secara aktif menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Komdigi. Sinergi antara DANA dan Komdigi terus dijaga untuk memastikan akun-akun yang terafiliasi dengan perjudian daring ditindak tegas demi menjaga higienitas ekosistem keuangan digital Indonesia. (gis)

Bagikan:

Pos terkait