SAMARINDA- Sebagai upaya memberi solusi atas persoalan hukum yang dialami masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman meresmikan rumah Restorative Justice di Kota Samarinda, Jalan Bayangkara, Rabu (18/5/2022).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi peresmian rumah restorative justice tersebut, apalagi telah hadir juga untuk di wilayah Kota Samarinda.
Menurutnya, kehadiran rumah restorative justice itu sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik di jalur pidana maupun perdata.
“Gagasan restorative justice ini sungguh sangat bermanfaat bagi penegakan hukum di republik ini,” ucap Andi Harun.
Untuk itu, ia berharap agar rumah restorative justice itu harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kemudian harus ada regulasi yang memadai sehingga eksistensinya dapat terjaga serta kepastian hukum untuk suatu keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.
“Rumah restorative ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena gagasan ini merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki,” harapnya.

Kejati Kaltim mengaku, rumah restorative justice itu sebagai salah satu gagasan utama yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Agung RI, Burhanuddin yang diresmikan pada tahun 2020 lalu dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki.
Melalui rumah restorative justice ini, jelas dia, permasalahan yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani yakni mendekatkan pada nilai keadilan, musyawarah sehingga dapat mencapai kepastian hukum untuk suatu keharmonisan serta kedamaian dapat terwujud tanpa harus berproses sampai ke pengadilan atau meja hijau.
Hanya saja, ungkap dia, tidak semua permasalahan yang ada dapat ditangani melalui restorative justice. Sebab, hal itu telah diatur dalam peraturan jaksa (Perjak) nomor 15 tahun 2020.
Berdasarkan Perjak tersebut, syarat permasalahan yang dapat ditangani melalui restorative justice diantaranya hanya diperuntukkan bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian hukuman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian negara tidak sampai Rp 2,5 juta serta adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.
“Jadi kalau pidananya diatas lima tahun itu tidak bisa ditangani melalui restorative justice. Kemudian juga kalau mereka sudah dua kali melakukan tindak pidana itu juga tidak bisa,” kata Deden.
Dalam penanganan masalah melalui rumah restorative justice, tentunya kedua belah pihak akan diundang (pelaku dan korban,red). Kemudian keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
Hal itu dilakukan guna sama-sama mencari solusi, mencari keadilan serta menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya.
“Semua akan dilibatkan sehingga permasalahan yang dialami dapat diselesaikan dengan menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula, bukan mengedepankan pada aspek pembalasan atau balas dendam,” jelasnya.
Bahkan, Deden menyebut hingga kini sudah 1000 lebih masalah yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
“Sampai saat ini ada 1000 perkara yang berhasil diselesaikan. Untuk wilayah hukum Kejati Kaltim sendiri sebanyak 13 perkara dan saya yakin jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya animo masyarakat terhadap restorative justice ini,” ungkapnya.
Rumah restorative justice juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan konsultasi terkait masalah hukum, baik hukum pidana maupun perdata dengan ditangani oleh tenaga ahli dari pengadilan.
“Kami berharap melalui rumah restorative justice ini, kita sama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan sejahtera lahir dan batin,” serunya. (Advertorial).





![Wali Kota Samarinda Andi Harun, mengawal langsung ke lapangan, saat penyaluran minyak goreng curah di Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Rabu, 25 Mei 2022. [Dok. Mediaetam.com]](https://mediaetam.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220525-WA0045-300x183.jpg)


