Cegah Stunting, DP2KB Kukar Tetapkan 21 Lokus Untuk Tahun Depan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara Adinur
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara Adinur. [Ist]

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara terus berupaya menurunkan angka stunting di Kukar, salah satunya dengan menetapkan 21 Lokasi Khusus (Lokus) dalam upaya mencegah stunting pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara Adinur menjelaskan, ke 21 lokus tahun 2023 yaitu Desa Muara Kaman Ilir, Manunggal Daya, Liang Buaya, Muara Kaman Ulu, Menemang Kanan, Muara Pantuan, Pendingin, Sabintulung, Sidomulyo, Sangasanga Dalam, Sebulu Ulu, Manunggal Daya, Mekar Jaya.

Bacaan Lainnya

“Kemudian Desa Loa Janan Ulu, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Limau, Saliki, Muara Badak Ulu, dan Muara Jawa Ulu, ” ujar Adinur, Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara Adinur
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Kutai Kartanegara Adinur. [Ist]
Ia mengatakan, penetapan 21 lokus ini sebagai upaya Pemkab Kukar dalam mencegah stunting. Untuk tahun 2022 di Kukar ada 19 lokus dan di tahun 2023 dinaikan lagi menjadi 21 lokus.

“Upaya ini untuk mempercepat penurunan angka status stunting di Kukar yang ditargetkan bisa turun 14 % di tahun 2024. Dan penetapan lokus ini dilakukan untuk mencegah resiko rentan stunting di desa dan kelurahan, ” tuturnya.

Adinur memaparkan, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat yang rentan atau beresiko stunting, seperti perilaku hidup yang tidak sehat, belum adanya fasilitas sanitasi yang baik, dan kurangnya asupan zat gizi sehingga membuat seseorang rentan terkena stunting.

“Dan saat ini Pemkab Kutai Kartanegara telah memiliki dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencegahan stunting di Kukar. Dokumen ini merupakan panduan dan arahan kepada pemangku kepentingan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa/kelurahan dalam melaksanakan komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting sesuai dengan konteks lokal masing-masing, ” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini sebenarnya di 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar yang resiko stunting itu pasti ada. Tetapi kita coba menetapkan lokus ini karena sudah amanah Permendagri, namanya RanPasti yang merupakan peraturan kepala BKKBN RI rencana penurunan stunting nasional untuk menetapkan lokus agar kita fokus.

“Tapi tetap semua kita lakukan pencegahan jangan sampai dilupakan desa dan kelurahan yang tidak menjadi lokus, ” tandasnya. (Adv)

Bagikan:

Pos terkait