Daftar UMK se-Kaltim Tahun 2026, yang Lain Naik Ratusan Ribu, Bontang Gak Sampai Rp20 Ribu

Ilustrasi kenaikan UMK di Kaltim pada tahun 2026. (IST)

SAMARINDA – Seperti sebelumnya, UMK di 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk tahun 2026 mengalami kenaikan. Nominalnya beda-beda, ada yang lebih dari Rp300 ribu, ada pula yang tidak sampai Rp20 ribu. Berikut daftar lengkapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam daftar UMK terbaru, hampir seluruh daerah di Kaltim mengalami kenaikan cukup signifikan, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, kenaikan UMK Kota Bontang menjadi yang paling kecil, yakni tidak sampai Rp20 ribu.

Berau Tertinggi, Paser Terendah

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur tahun 2026, yaitu sebesar Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.

Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55

Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00

Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40

Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00

Kota Samarinda: Rp3.983.882,00

Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00

Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43

Kota Bontang: Rp3.799.480,00

Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06

Kenaikan UMK: Kutim Tertinggi, Bontang Terendah

Berdasarkan perbandingan dengan UMK tahun sebelumnya, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Kutai Timur, yang naik sekitar Rp323.616. Sementara itu, kenaikan paling kecil terjadi di Kota Bontang, yakni hanya sekitar Rp19.468, jauh di bawah daerah lain yang rata-rata mengalami kenaikan ratusan ribu rupiah.

Selain UMK, gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam mencatat UMSK tertinggi dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.

Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini disusun berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait