Mediaetam.com, Bontang – Puluhan kendaraan angkutan yang melintas di Bontang terjaring razia, lantaran kedapatan tidak mengantongi dokumen uji kir. Razia tersebut dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Sat Lantas Polres Bontang, dan Polisi Militer, Selasa (8/6/2021).
Kasi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari razia sebelumnya. Kata dia, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran razia. Yakni di tugu selamat datang Bontang, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Dr Cipto Magunkusumo (Eks Pupuk Raya).
Dari 60 kendaraan yang terjaring di tugu selamat datang, sambung Welly, hanya 6 kendaraan yang didapati mengantongi dokumen uji kir.
“Kalau kendaraan asal Bontang masih kami beri toleransi dan sosialisasi karena Pemkot belum bisa menyiapkan. Kalau kendaraan dari luar (Bontang) kami tahan dan mereka kami minta menghadap ke kantor. Nantinya kami beri rekomendasi untuk melakukan uji kir ke Samarinda atau Sangatta,” ujarnya.
Welly mengaku, tingkat kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk mengurus administrasi uji kir masih rendah. Padahal biaya untuk uji kir terbilang murah. Hanya berkisar Rp 46 ribu untuk kendaraan truk dan sejenisnya, dan Rp 61 ribu untuk kendaraan Iso Tank dan sejenisnya. Masa uji kir, kata dia, berlaku selama 6 bulan.
Selain merazia dokumen uji kir, petugas gabungan juga menyasar dokumen kelengkapan kendaraan lainnya seperti SIM dan STNK. Perubahan bentuk dari kendaraan juga tak luput dalam razia kali ini.
“Mobil angkutan barang berbahaya jika tidak dilengkapi SIM khusus dan izin operasi yang melekat di kendaraan, juga akan kami razia,” tandasnya. (PRIYA)