TENGGARONG -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi sosialisasi tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menetapkan status Badan Hukum BUMDesa dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.
Arianto mengatakan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Koordinasi pelaksanaan dan regulasinya dipayungi melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Mekanisme anggaran bantuan langsung masyarakat (bantuan sosial) yang digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan.
Kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan meliputi, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan masyarakat miskin/rentan penerima manfaat bantuan langsung diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menetapkan status Badan Hukum BUM Desa dan PP 11/2021 tentang BUMDesa merupakan peraturan pelaksana atas mandat UU 11/2020 tersebut. Pasal 73 menyatakan, kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUMDesma.
“Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitment untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat, sesuai pasal 73 PP No.11/2021,” kata Arianto. (Adv)