DPMD Kukar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Transformasi BUMDesma

DPMD Kukar Bumdesma
DPMD Kukar bahas pengelolaan anggaran Bumdesma. [Ist]

TENGGARONG -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar)  menggelar rapat koordinasi sosialisasi tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menetapkan status Badan Hukum BUMDesa dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

DPMD Kukar Bumdesma
DPMD Kukar bahas pengelolaan anggaran Bumdesma. [Ist]
Acara tersebut di buka Kepala DPMD Kukar Arianto, digedung Bappeda lantai I, Senin (10/10). Diikuti perangkat Kecamatan, seluruh desa dan kelurahan se Kukar, koordinator pendamping dari Provinsi, koordinator pendamping P3MD Kabupaten dan pendamping desa, camat dan kades baik langsung maupun melalui zoom meeting.

Bacaan Lainnya

Arianto mengatakan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Koordinasi pelaksanaan dan regulasinya dipayungi melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Mekanisme anggaran bantuan langsung masyarakat (bantuan sosial) yang digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan.

Kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan meliputi, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan masyarakat miskin/rentan penerima manfaat bantuan langsung diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd. UU  11/2020 tentang Cipta Kerja menetapkan  status  Badan  Hukum  BUM  Desa  dan  PP  11/2021 tentang BUMDesa merupakan peraturan pelaksana atas mandat UU 11/2020 tersebut. Pasal 73 menyatakan, kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUMDesma.

“Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitment untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dan  memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat, sesuai pasal 73 PP  No.11/2021,” kata Arianto. (Adv)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan