Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim), Selasa (27/10/2020).
Salah satu pembahasan pada RDP tersebut ialah Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan daerah (SIPDD) yang dicanangkan oleh Bappeda, digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
BacaJuga
Kepala Bappeda Kaltim Aswin mengatakan, dalam rapat tersebut Bappeda menjelaskan rencana program kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi (BPSDM) Kaltim.
Nantinya, kepala-kepala Organisasi Perangkat (Daerah) akan dilatih terkait pengisian Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan daerah (SIPDD) yang dicanangkan oleh Bappeda.
“Karena kepala dinas akan membuat akun-akun untuk pejabat struktural seperti untuk kabid, kasubid untuk melakukan pengisian hal tersebut,” ucap Aswin.
SIPPD, kata Aswin, akan menjadi landasan informasi dan pengisian informasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kaltim. SIPPD dalam penggunaannya dinilai lebih mudah, layaknya menggunakan media sosial.
“Kendalanya kalau orangnya gaptek saja. Karena konsepnya sama kalau memakai Whatsapp atau Facebook, bedanya hanya ketika itu diupload, tidak bisa diturunkan lagi,” lanjut Aswin.
Pada RDP tersebut,Aswin menjelaskan mengenai tahapan yang akan dilakukan mengenai penciptaan program-program yang akan dilaksanakan Pemprov Kaltim pada 2021. Dia mengatakan berawal dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, dimana sampai waktu penetapannya akan selaras dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Harus selaras dengan RKPD. Karena ini berbicara tentang bagaimana bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut,” jelas Aswin.
Di mana dasar dari penyelarasan ini pula sebutnya, mengacu pada perubahan Permendagri 13 tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan berubah pada akhir tahun nanti. Serta Permendagri No.19 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang mengatur pada teknis pembagian keuangan daerah.
“Nah dasar hukum untuk berbicara mengenai rekening daerah itu permen 90 tadi,” pungkas Aswin. (Idham)