Mediaetam.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan barang milik daerah Kalimantan Timur telah terbentuk.
Pansus ini diketuai oleh anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry.
“Setelah terbentuk pansus akan segera menyusun program kerja selama tiga bulan ke depan,” kata Sarkowi.
BacaJuga
Dia melanjutkan untuk target, pansus bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga akan menperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya.
Sarkowi menyebutkan barang milik daerah bermacam-macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
“Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua harus jelas,” kata anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut
Wakil rakyat dapil Kukar tersebut berharap dengan adanya peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah bisa jelas pejabat pengelola barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, dan lain lain.
Bahkan jika ada penghapusan misalnya bahkan pemusnahan menurutnya perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.
“Jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa barang milik daerah, semua itu perlu diatur,” tutup pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim tersebut. (Idham)