SAMARINDA – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) turut menjadikan pengawasan ketersediaan minyak goreng sebagai atensi lembaga tersebut.
Ada 7 poin yang menjadi catatan Ombudsman Kaltim, agar instansi terkait memastikan tidak terjadi mal administrasi dalam pengendalian ketersediaan minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V, Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Samarinda, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar).
“Pertama, perlu adanya edukasi publik (kampanye kepada masyarakat) untuk melakukan “Belanja Bijak” dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, menimbun ataupun menjadi pedagang dadakan,” ungkap Kusharyanto.
Kedua, perlu pemberlakukan Harga Ecer Tertinggi (HET) di seluruh tempat yang dipatuhi oleh seluruh pedagang agar tidak menyebabkan kepanikan dan keresahan di masyarakat.
Ketiga, melakukan operasi pemantauan gabungan antar lintas sektor se-Kaltim yang dapat dikoordinir oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi dan Satgas Pangan Polda Kaltim untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Keempat, menyosialisasikan kanal pengaduan Ombudsman dan SP4N Lapor! pada masing-masing Dinas Perdagangan untuk akses pengaduan dan aspirasi bagi masyarakat terkait masalah ini.
Kelima, Dinas Perdagangan (Disdag) sesuai kewenangannya mewajibkan distributor untuk memberikan faktur kepada para pedagang dan mencantumkan HET di faktur tersebut, serta menembuskan fakturnya kepada Disdag sebagai bentuk kendali/pengawasan Disdag kepada para pihak distributor sebagai upaya pencegahan pemberian harga di atas HET.
Keenam, Disdag perlu untuk menginformasikan ketersediaan stok minyak goreng agar masyarakat tidak melakukan panic buying.
Dan ketujuh, Dinas perdagangan dapat menegakkan aturan/sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
“Pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa pedagang yang tidak mematuhi HET, dapat diberi sanksi berupa: teguran tertulis, penghentian usaha sementara dan/atau pencabutan izin usaha,” ungkap Kusharyanto. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana