SAMARINDA – Bawaslu Kaltim pada pekan keenam tahapan Kampanye Pemilu melakukan penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Ada lima kasus yang tengah dalam penelusuran dan proses. Paling banyak di Balikpapan. Pertama adalah Bawaslu Kota Bontang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa pembagian materi lainnya.
Lalu, Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan dugaan pelanggaran tindakan pembagian minyak goreng pada kegiatan kampanye. Pada pekan ini telah dilakukan penerusan kepada Polresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money, pada pekan ini dalam proses penyusunan kajian,” papar Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rakhmat dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, Bawaslu Kota Balikpapan dalam pekan ini melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu temuan dugaan pelanggaran kode etik. Terakhir, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melakukan proses penaganan pelanggaran terhadap satu temuan terkait pengunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye. Dalam pekan ini dalam proses penyusunan kajian.
Sedangkan, secara keseluruhan pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh peserta pemilu tahun 2024 di Kalimantan timur sejak 28 November 2023 sampai 08 Januari 2024, terdapat total 2.448 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, 33 kampanye DPD, dan 14 kampanye Presiden dan Calon Wakil Presiden (Bon/redaksi).