PPU – Adanya program relaksasi pajak dari pemerintah, masyarakat diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim saat ini. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gedung Pertemuan Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam, Kab. PPU, Prov. Kaltim, Senin (7/11).
Dikatakan Andi Harahap, bahwa saat ini Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2022 guna percepatan pemulihan ekonomi daerah.
“Ada lima item yang diberikan pemerintah dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, kedua adalah diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo, ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” terang Andi Harahap.
Sementara program relaksasi pajak masih berlangsung, Politisi Golkar ini mengimbau masyarakat Kaltim, khususnya warga Kecamatan Babulu memanfaatkan program ini.
“Masyarakat segera lakukan balik nama, segera bayar pajak yang tertunda, manfaatkan program ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Dia mengatakan, sosialisasi Perda Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” sebutnya.
Selain itu, untuk mencegah kendaraan bodong yang disebabkan karena pemiliknya tidak membayar pajak, pemerintah berencana untuk menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Rencana penghapusan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja.
“Sekali lagi ini diberikan karena kita menganggap masih dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dan untuk pengendara juga agar selalu tertib membayar pajak, sehingga terhindar dari beban tilang pada saat akan melakukan perpanjangan STNK,” tutupnya. (Adv)