Mediaetam.com, Samarinda -Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda ini juga di hadiri oleh berbagai stake holder diantaranya dari pihak pemerintah daerah, pimpinan partai politik, akademisi, organisasi mahasiswa dan juga bawaslu kaltim.
Seusai acara saat diwawancarai awak media Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan bahwa rancangan daerah pemilihan yang telah disosialisasikan hari ini ada tiga rancangan daerah pemilihan yang akan di ajukan kepada KPU RI .
BacaJuga
Rancangan pertama dijelaskan oleh Rudiansyah masih memakai rancangan yang lama pada periode 2019 lalu, yang kedua ada perubahan penomoran pada daerah pemilihan, dan ketiga penambahan daerah pemilihan 7 dimana nantinya Kabupaten Berau yang tadinya bergabung bersama Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dalam dapil 6 akan menjadi dapil sendiri dengan jatah 4 Kursi.
“Uji publik ini kami mensosialisasikan dulu rancangan yang akan kita sampaikan kepada KPU RI untuk di tetapkan oleh KPU,”ucapnya
Dalam kegiatan ini Rudiansyah mengaku bahwa sosialiasi dilakukan dalam rangka mengakomodir seluruh kepentingan pada pemilu 2024 mendatang baik dari kepentingan pemerintah, masyarakat dan juga partai politik.
“Kita menyampaikan kepada para pihak partai politik karena partai politik yang akan mendapatkan dampak secara langsung atas penetapan dapil dan alokasi kursi dapil, kemudian kepada masyarakat,” ucapnya.
Terhadap rancangan yang ada KPU Kaltim menilai bahwa prioritas terhadap daerah pemilihan masih pada rancangan existing.
“Kpu memiliki prioritas terhadap rancangan satu yaitu rancangan existing masih memenuhi tujuh prinsip terutama asas kesinambungan partai politik dalam proses tahapan yang sudah berjalan,” bebernya
Dengan wacana tiga rancangan, menurut beberapa ahli dapat dilakukan perubahan dapil bisa di rubah dalam kurun waktu minimal 10 tahun atau dua kali pemilu hal tersebut dilakukan agar terbuka ruang evaluasi dan representasi dan partisipasi masyarakat.
“Minimal mengubah dapil itu 10 tahun atau dua kali pemilu karena kalau setiap pemilu diubah ini representatif dan akuntabilitas tercampur dan kabur kita siapkan juga kedepan,” pungkasnya. (Idham)