Mediaetam.com, Bontang – Wacana pemekaran wilayah Bontang Timur terus bergulir. Bahkan Komisi II DPRD mengundang Sekertariat Daerah untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/04/2021).
Melalui pertemuan itu, diketahui pemerintah berencana menambah 8 wilayah dengan memecah beberapa kelurahan di tiga kecamatan, yang dinilai cukup luas wilayahnya.
“Rencana ini sudah dikaji akademis Universitas Mulawarman,” kata Muhammad Iksan Kasubag Administrasi Wilayah Kantor Sekretariat Bontang usai mengikuti rapat.
BacaJuga
Syarat administrasi untuk pemekaran dinilai telah sesuai aturan yang tertuang dalam PP 17 Tahun 2018. Iksan menyampaikan, yang sebelumnya hanya 15 kelurahan akan menjadi 23 kelurahan.
Untuk syarat administrasi yakni, setiap wilayah memiliki jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau setara dengan 400 Kepala Keluarga (KK).
Pun dengan luas lahan dan fasilitas penunjang seperti gedung kelurahan yang akan digunakan harus tersedia.
Anggota DPRD Bontang Nursalam mengingatkan untuk memenuhi syarat administrasi sebelum pemekaran dilakukan. Ia mengingatkan, jangan sampai terdapat wilayah yang belum menyediakan lahan kantor.
“Kalau misalkan ada yang belum menyediakan lahan, tentu memakan anggaran lagi. Pertanyaannya, apakah sanggup untuk menganggarkan,” katanya.
Sebenarnya rencana pemekaran ini telah digodok sejak 2016 lalu. Hampir seluruh syarat administrasi telah terpenuhi. Namun untuk naskah akademik masih tengah pembahasan.
Sementara itu, Komisi II lainnya Ma’ruf Effendi pun meminta agar tak tergesah-gesah dalam melakukan pemekaran. Kata dia, prosesnya masih membutuhkan yang panjang. Bahkan hingga 3-4 tahun ke depan.
“Jangankan pemekaran kecamatan, pemekaran kelurahan saja belum selesai. Jadi, ini masih panjang proses,” tambahnya.
Adapun wacana pemekaran kelurahan di Bontang diantaranya, Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai (BSD), Lok Tuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Sintuk. (Adv/Priya)