Soal Pengungkapan Tambang Ilegal di IKN, Pokja 30 Kaltim Sebut Bahlil Tak Paham Tupoksi

KESAL: Buyung Marajo menilai pernyataan Bahlil tentang tambang ilegal di Kaltim tak berbobot. (Foto: Tribun dan Detik)

Samarinda-Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menilai respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap pengungkapan tambang ilegal di kawasan IKN sungguh kacau. Politisi Golkar itu dinilai tak paham tupoksi kerjanya sebagai menteri.

Melalui penyelidikan panjang, Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto –sebuah kawasan konservasi, sekaligus berada di wilayah prioritas nasional; Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya

Tambang ini diketahui sudah beroperasi 9 tahun. Mendegradasi lahan lebih dari 160 hektare, dan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Ketika Polri mendapat kredit atas kesuksesan mereka mengungkap aksi ilegal ini. Di saat bersamaan negara dianggap kecolongan besar. Bahkan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia curiga negara melakukan ‘pembiaran’ (baca berita lengkapnya DI SINI).

Reaksi Bahlil

“Saya sendiri enggak tahu itu. Saya tahunya ketika dari media, karena dari ESDM itu kan hanya mengontrol penambangan yang ada izinnya. Itu kan tidak ada izin katanya.”

Itu lah reaksi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Samarinda, akhir pekan lalu. Sebuah respons singkat yang kemudian memantik pertanyaan terhadap kinerjanya selaku pembantu presiden di bidang energi.

Adalah Buyung Marajo, pentolan dari Pokja 30 Kaltim, yang ketika membaca respons Bahlil di media dengan dahi mengkerut.

“Pernyataan Bahlil Lahadalia bahwa pengawasan Kementerian ESDM hanya untuk tambang berizin adalah pernyataan tidak penting dan tidak perlu.”

“Sekaligus menunjukkan ketidakmampuan menteri untuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.”

“Yang perlu dicatat, kasus ini juga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining,” ujar Buyung penuh keheranan dan gemas bukan kepalang, Minggu 20 Juli 2025.

Jangan Berhenti di Situ, Pak Polisi

Buyung yang juga merupakan anggota Koalisi PWYP Indonesia turut menambahkan kritik tajam dari perspektif masyarakat lokal. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini, jangan sampai menjadi ending. Karena tambang ilegal di Kaltim masih merebak.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap peredaran batubara dari tambang ilegal di Kaltim, tetapi ini bukan satu-satunya kasus. Masih banyak peredaran batubara dan aktivitas tambang ilegal lainnya di Kaltim yang belum tersentuh.”

“Bukan hanya tiga orang tersangka yang terlibat; harus diusut tuntas siapa pihak lain yang menerima dan menjadi penerima manfaat dari kejahatan ini.”

“Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim ketika berhadapan dengan korporasi industri tambang yang melanggar hukum, apalagi yang ilegal. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan Instasi Penegakan Hukum (Gakkum) lainnya — jangan sampai publik berburuk sangka ada apa-apanya hingga Bareskrim Polri yang baru bisa mengungkap masalah ini,” pungkasnya. (gis)

Bagikan:

Pos terkait