TENGGARONG – Tradisi belimbur kembali jadi puncak penutup rangkaian Erau Adat Kutai 2025, yang akan berlangsung Minggu 28 September besok. Namun tahun ini, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menegaskan aturan baru agar prosesi tetap berjalan sesuai adat.
Belimbur atau yang biasa dikenal sebagai tradisi saling siram selalu dinantikan setiap perhelatan Erau. Agenda itu selalu berlangsung seru dan penuh kegembiraan. Di baliknya, terdapat makna yang dalam. Yakni membersihkan diri, menjaga hati tetap jernih, sekaligus mempererat persaudaraan tanpa memandang status sosial. Air yang digunakan diambil dari Sungai Mahakam maupun dari wadah bersih yang disiapkan panitia.
Aturan Baru dari Kesultanan Kutai Kartanegara
Meski memiliki nilai sakral, beberapa peserta Belimbur kerap melakukan hal-hal yang asal seru, tapi keluar dari filosofi Belimbur sendiri. Karena itu, pihak Kesultanan membuat aturan baru.
Pangeran Noto Negoro menjelaskan, aturan baru ditetapkan langsung oleh Sultan Adji Mohammad Arifin. Lokasi belimbur kini dibatasi hanya di jalur Kecamatan Tenggarong, mulai Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal Empat Jalan Wolter Monginsidi. Waktu pelaksanaannya pun ditetapkan, yakni pukul 11.00 sampai 14.00 Wita.
“Air kotor dilarang, begitu juga menyiram dengan plastik berisi air atau menggunakan pompa bertekanan tinggi. Ada perlindungan khusus juga untuk lansia, ibu hamil, dan balita, mereka tidak boleh ikut kena siram,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menegaskan, Belimbur harus tetap dijalankan sebagai warisan leluhur, bukan ajang yang merusak nilai budaya. Pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi, baik dari pihak Kesultanan maupun hukum negara.
“Harapan saya, Belimbur tetap jadi daya tarik utama Erau, tapi dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh makna budaya,” tutupnya.
Tata Krama Belimbur
- Lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan Wolter Monginsidi);
- Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 Wita s.d 14.00 Wita;
- Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan menggunakan unggunakan air sungai mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan;
- Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis;
- Dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;
- Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada Masyarakat;
- Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual;
- Dalam belimbur / menyirami dilarang kepada: Lansia, Ibu Hamil, dan anak-anak Balita. (gis)
Penulis: Nur Fadillah Indah/ mediaetam.com








