Pemprov Kaltim Sambut Baik Wacana Pembangunan PLTS di Kolam Bekas Tambang

Ilustrasi PLTS terapung di waduk. (Kemen ESDM)

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyambut baik wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di waduk dan kolam bekas tambang batubara. Pemprov siap menjadi fasilitator, terlebih untuk unit yang terletak di daerah yang masih gelap.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menerima kunjungan manajemen PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/9/2025). Pertemuan ini membahas peluang kerja sama pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTS sebagai solusi pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Masih Ada 109 Desa Belum Dialiri Listrik

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, saat ini masih terdapat 109 desa yang belum menikmati penerangan listrik. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Keinginan kami adalah adanya investasi yang benar-benar bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Seno Aji.

Pemprov Kaltim menegaskan, pihaknya akan berperan sebagai fasilitator dan pengawas, sementara pembangunan PLTS dapat dilakukan melalui kolaborasi antara swasta, BUMD, maupun masyarakat dengan dukungan penuh dari para investor.

Konsep PLTS di Kolam Bekas Tambang

PLTS di kolam bekas tambang atau floating solar merupakan teknologi yang memanfaatkan permukaan air sebagai lokasi pemasangan panel surya. Konsep ini semakin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena mampu memanfaatkan lahan yang tidak produktif.

Kelebihan PLTS di Kolam Bekas Tambang:

Memanfaatkan lahan pasca-tambang yang sulit digunakan untuk fungsi lain. Mengurangi penguapan air dan menjaga kualitas suhu waduk. Menghasilkan energi ramah lingkungan tanpa emisi langsung. Serta kapasitas bisa cukup besar karena kolam bekas tambang umumnya memiliki area yang luas.

Kekurangan dan Tantangan:

Biaya investasi lebih tinggi dibanding PLTS darat karena membutuhkan sistem pelampung, jangkar, dan perlindungan korosi. Kualitas air kolam bekas tambang kadang tercemar (misalnya pH rendah atau kandungan logam berat), sehingga berisiko mempercepat kerusakan peralatan.

Akses lokasi dan pemeliharaan cenderung lebih rumit, terutama di daerah terpencil. Perlu kajian lingkungan serta regulasi yang jelas terkait izin pemanfaatan lahan dan air.

Dukungan Penuh Pemprov Kaltim

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Plh Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat SDA dan TTG DPMPD Noor Agustina, perwakilan Dinas ESDM Abdullah, serta perwakilan DLH Kaltim.

Pemprov berharap pembangunan PLTS di kolam bekas tambang dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan listrik di Kaltim, sekaligus mendukung transisi energi bersih di daerah penghasil energi fosil terbesar di Indonesia ini. (gis)

Bagikan:

Pos terkait