Samarinda – Untuk warga Kaltim yang berniat membeli rumah pada akhir tahun 2025 nanti, akan mendapatkan subsidi biaya administrasi sebesar Rp10 juta. Baca berita ini sampai habis untuk tahu syarat dan ketentuannya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah, yang memberikan subsidi biaya administrasi hingga Rp10 juta bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
Program ini ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan sejumlah bank penyalur pembiayaan rumah, yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, bersama pimpinan PT BPD Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan BTN Syariah.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan, program ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata Pemprov Kaltim untuk mempermudah warga memiliki rumah.
“Kita tanggung biaya administrasi maksimal Rp10 juta per unit. Biaya ini termasuk biaya kredit, provisi, hingga notaris. Warga hanya membayar cicilan rumah per bulan,” ujar Rudy.
Bank Pastikan Biaya Sesuai Kebutuhan
Direktur Utama PT BPD Bankaltimtara, Muhammad Yamin, menyebutkan biaya administrasi perbankan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya berkisar Rp7-8 juta, mencakup biaya provisi dan notaris.
“Pak Gubernur menyebut Rp10 juta sebagai plafon maksimal, agar semua komponen biaya bisa tertutupi,” jelasnya.
Yamin mengatakan BPD Bankaltimtara telah melaksanakan Program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sejak tahun 2012 sampai 2024.
“Sampai saat ini kami sudah menyalurkan 2.343 rumah. Jadi setahun rata-rata produksi Bankaltimtara sekitar 200 unit rumah,” rincinya.
Didukung Program Nasional
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menambahkan bahwa program ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
“Program ini merupakan yang pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, pejabat OJK Kaltim, Sekdaprov Sri Wahyuni, para bupati/wali kota, pimpinan asosiasi perumahan, notaris, serta perbankan nasional. Dengan dimulainya program ini, Pemprov Kaltim menegaskan kesiapannya untuk terus memperluas bantuan setiap tahun agar warga berpenghasilan terbatas dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Syarat dan Ketentuan
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan subsidi tersebut:
1. Subsidi biaya administrasi diberikan pada pembelian rumah dengan nilai Rp180-190 juta.
2. Penerima manfaat adalah warga Kaltim yang membeli rumah di wilayah Kalimantan Timur melalui skema kredit di bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemprov.
3. Hanya diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan upah maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak, dan pendapatan maksimal Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
4. Kuota program sebanyak 1.000 unit rumah dari APBD Perubahan 2025.
Program ini ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah, yang selama ini kesulitan memiliki rumah karena terkendala biaya awal administrasi. Tercatat sekitar 177 ribu warga rentan di Kaltim, terdiri dari petani, nelayan, pekerja informal, hingga sebagian anggota TNI/Polri dengan pendapatan terbatas.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mencatat masih ada 60 ribu rumah tidak layak huni dan 250 ribu keluarga belum memiliki rumah di seluruh wilayah Benua Etam.
“Dengan program ini, kami ingin mengurangi backlog perumahan sekaligus mendukung kesejahteraan warga,” pungkas Rudy. (gis)








