Disperindag Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Kutai Barat untuk Layanan Kemetrologian

Disperindag Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Kutai Barat untuk Layanan Kemetrologian
Disperindag Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Kutai Barat untuk Layanan Kemetrologian (ist)

Kutai Kartanegara – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk layanan kemetrologian periode 2024-2025. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan pada Selasa (7/5/24) di Kantor Disperindag Kukar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa metrologi memiliki peranan vital dalam melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang ditetapkan. “Metrologi penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak tiga bulan sekali,” ujar Sayid Fathullah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, biasanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar-pasar atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayah masing-masing. “UPT Kubar sudah melakukan Sidang Tera Ulang secara mandiri,” tambahnya.

Ia berharap melalui tera ulang ini, konsumen dapat terlindungi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Penandatanganan kerjasama ini menjadi langkah penting untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian guna menciptakan tertib ukur di berbagai bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kutai Barat, Pemkab Kukar juga menjalin kerjasama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Sayangnya, Mahulu saat ini belum memiliki UPT Metrologi sendiri, sehingga seluruh layanan kemetrologian masih dibantu oleh UPT Metrologi Kukar. “Layanan kemetrologian ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan, maka pengendalian akan lebih terpantau,” jelas Sayid Fathullah.

Sebagai informasi, sidang tera ulang (STU) meliputi pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai alat ukur seperti timbangan pegas, timbangan digital dengan kapasitas maksimal 100kg, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kepastian dalam penggunaan alat ukur di berbagai sektor, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di pasar dapat terjaga dengan baik.

Bagikan:

Pos terkait