Pokja 30 Nilai Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Perlu Direvisi, Menyesuaikan Kebutuhan Rakyat

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo.

Samarinda – Kritik atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, kali ini mendapat kritikan keras dari Pokja 30.

Dalam pergub tersebut, penyaluran bantuan keuangan harus diangka minimal Rp 2,5 miliar. Aturan tersebut, menurut Buyung, tentu memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setiap tempat, setiap daerah punya kebutuhan, punya keperluan yang berbeda. Tidak semua dianggap sama,” kata Buyung, belum lama ini.

Dia memberikan analogi, bahwa yang sedang diurus Gubernur Kaltim Isran Noor adalah satu provinsi, terdapat 10 kabupaten/kota. Tidak sama dengan hanya mengurus satu sekolah.

Buyung menegaskan, untuk kebutuhan anggaran, harus melihat dan menyesuaikan keperluan dan kebutuhan masyarakat. Tidak bisa disamaratakan, dengan patokan hanya bisa mengalokasikan bantuan keuangan dengan alokasi minimal Rp 2,5 miliar.

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo.

Buyung mengingatkan, agar kesan Gubernur Isran Noor nampak rumit ketika urusan anggaran untuk rakyat, berbeda dengan anggaran politik untuk dirinya.

“Kalo misalnya untuk dana bagi hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, pintar dia ngitung. Tapi untuk publik,untuk rakyat, untuk konstitennya susah,” kata Buyung.

Bahkan, dengan angka minimal alokasi Bankeu Rp 2,5 miliar, juga dinilai buyung rentan akan praktik korupsi.

“Nah klo itu pembangunan dipatok, siapa yang bisa kelola. Khawatir nya begini, kalo keperluan nya hanya 200 ribu tapi harus menggunakan 2,5 m. Cara ngabisinnya gmna, akan mubazir, sia-sia dan menuju korupsi,” ucapnya.

Buyung sapaan akrabnya berpendapat APBD mesti dikelola dengan seimbang. Selesai program selesai juga uangnya. Jika selesai program masih ada sisanya menurutnya serapan buruk. Jika uangnya habis program belum selesai, menurutnya adalah korupsi.

Artinya Gubernur harus melihat keperluan tempat itu beda beda. Daerah yang tidak punya daratan tidak bisa dikasih motor, mesti diberikan perahu. Agar tepat sasaran.

“Jangan sampai Pergub ini menghambat pembangunan. Harus direvisi. Harus sesuai keperluan,” ucapnya.

Orang yang duduk di pemerintahan hari ini menurutnya dibayar mahal oleh negara untuk berpikir. Menghabiskan anggaran secara benar saja tidak mampu. Kualitas tetap rendah. Namun tambah Buyung selalu meminta tambahan anggaran.

Olehnya itu dirinya memberikan masukan agar tiap keputusan publik yang dibuat mesti melibatkan publik.

Karena selama ini tiap keputusan publik yang dibuat pemerintah tidak melibatkan publik. Selain itu setiap ada momentum seperti Musrembang dari tingkat Desa hingga Provinsi juga tidak melibatkan publik.

“Ya sudah ada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda tapi tidak mewakili warga terdampak,” ucapnya. (Redaksi)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan