Samarinda- Pemerintah Provinsi Kaltim memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung dan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan dengan beberapa syarat untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Pihaknya tak melarang kendaraan dinas dipergunakan untuk perjalanan mudik.
“Kalau di daerah yang masuk akal, misalnya mau pulang ke Kutim, Bontang atau daerah
lain. Sewa mobil lagi susah, saya kira boleh saja,” tegasnya, Selasa (19/4/2022).
Namun, dia juga mempertegas agar kendaraan dinas tidak dipergunakan mudik dengan tujuan di luar Provinsi Kaltim.
“Tapi kalau dibawa ke luar Kaltim, itu yang masalah. Kalau masih lingkup Kaltim kita toleransi aja,” lanjut Hadi Mulyadi.
Hadi Mulyadi juga mengingatkan ASN yang membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik bisa merawat kendaraan tersebut dengan baik.
“Selama masih bisa dipelihara dengan baik, silahkan saja,” tandasnya.

Tentunya, beberapa syarat seperti vaksinasi dan aturan melaksanakan test swab antigen juga harus di penuhi apabila belum melakukan vaksin booster.
“Kalau boleh mudik dari pemerintah, warga boleh, ASN juga silahkan mudik,” pungkas Hadi Mulyadi. (adv/kmf/ernita)








