Mediaetam.com, Samarinda – Polisi menangkap PNS berinisial LS, 44 tahun, di dalam bus milik Pemerintah Kota Bontang terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Usai menangkap LS, oknum PNS bontang terkait kasus sabu, polisi kini memburu target lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan LS dilakukan, setelah polisi berhasil menangkap Dn yang mengaku membeli sabu dari LS. Kini, polisi juga masih mengejar target berinsial Y, diduga pemasok sabu ke LS.
“Jadi ketika mereka kami amankan, mereka baru saja habis mengkonsumsi sabu-sabu. Namun di dalam bus, anggota mengamankan perlengkapan sabu yang habis digunakan,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, saat dihubungi wartawan, Sabtu, 16 April 2022.
BacaJuga
LS ditangkap di Jalan Otista, RT 26, Kelurahan Bontang baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Jumat malam, 15 April 2022.
“Iya ini pengembangan dari pelaku Dn yang sudah terlebih dahulu ditangkap, usai itu dari keterangan diketahui barang tersebut didapat dari RS yang saat itu berada di dalam bus Pemkot,” kata Haryanto.
Kepada polisi, LS menagku telah memakai barang haram tersebut sejak 2007, dan telah menjadi pengedar beberapa bulan.
“Kalau dari pengakuan tersangka baru-baru saja mengedarkan sabu, tapi kami masih tak percaya dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Selain itu polisi juga masih mengejar Y, sebagai pelaku pemasok sabu terhadap LS. Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut.
LS pun terjerat Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (Redaksi Mediaetam.com)
Editor: Maulana